Sosial
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ATR/BPN Berikan Kepastian Waktu Layanan Lewat Pengukuran Terjadwal dan PERINTIS 10 Hari
đź“…
Dipublikasikan
Wednesday, 28 October 2026 - 09:03 WIB
🏢
Unit Kerja / Kantor
Bangka Tengah
“Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026 lalu, layanan Pengukuran Terjadwal sudah dijalankan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) dan Peralihan Hak Terintegrasi telah berjalan di 131 Kantah. Kami ingin setiap tahapan pelayanan memiliki alur dan target waktu yang jelas sehingga masyarakat bisa mengetahui pasti bagaimana permohonannya diproses,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Layanan Pengukuran Terjadwal itu telah dikembangkan mulai Juli 2025 lalu oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR). Pengembangan terus berjalan, hingga saat ini Pengukuran Terjadwal sudah sukses diterapkan di sekitar 96% Kantah di Indonesia.
Dalam proses pendaftaran tanah, layanan Pengukuran Terjadwal memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri tanggal pengukuran melalui slot ketersediaan jadwal petugas ukur yang tersedia. “Implementasinya, waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari, dan proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) setelah pengukuran maksimal lima hari, jadi total layanan 12 hari. Masyarakat juga akan dijelaskan di loket pengukuran terjadwal terkait ketentuan layanan,” jelas Sekjen ATR/BPN.
Sementara untuk layanan PERINTIS 10 Hari, Kementerian ATR/BPN menargetkan percepatan dalam proses peralihan hak atas tanah menjadi selesai dalam 10 hari. Tahapannya termasuk, proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah tingkat daerah yang mengelola pendapatan daerah selesai maksimal 3 hari, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal 2 hari, dan proses di Kantah selesai maksimal 5 hari.
“Percepatan pelayanan membutuhkan pembenahan proses kerja sekaligus kolaborasi. Dalam PERINTIS, pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah memiliki peran pada tahapan masing-masing. Karena itu, integrasi proses dan komitmen bersama menjadi kunci agar kepastian waktu yang dijanjikan kepada masyarakat dapat diwujudkan,” tutur Dalu Agung Darmawan.
Dengan dua transformasi layanan yang diterapkan mulai tahun ini, Kementerian ATR/BPN berupaya merubah pola pelayanan yang lebih terukur, baik dalam proses pengukuran bidang tanah maupun peralihan hak. Pelaksanaannya memerlukan kedisiplinan dalam memenuhi standar waktu, keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta koordinasi antarpihak agar proses pelayanan berjalan sesuai prosedur.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian mengenai prosedur yang harus dilalui, tetapi juga kejelasan mengenai waktu penyelesaiannya. Karena itu, standar layanan yang telah ditetapkan harus menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan pelayanan di lapangan,” pungkas Sekjen ATR/BPN. (AR/CK)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
Terkaits
Sosial
Bagikan Berita
Berita Lainnya
Sosial
Masyarakat Penerima Manfaat Reforma Agraria Meningkat 26%, Tanah Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat
đź•’
15 hours ago
Sosial
Ekspose Manajemen Talenta Kementerian ATR/BPN, Wamen Ossy: Kedepankan Meritokrasi untuk Karier Pegawai Berdasarkan Kompetensi
đź•’
15 hours ago
Sosial
Kementerian ATR/BPN Catat Redistribusi Tanah 4,39 Juta Hektare dalam Pelaksanaan Reforma Agraria
đź•’
15 hours ago
Sosial
Sebulan Berjalan, Live TikTok MasNya ATR/BPN Jangkau 370.000 Penonton
đź•’
1 day ago
Sosial
Wamen ATR/Waka BPN Minta Irjen Baru Perkuat Pengawasan Internal dan Early Warning System
đź•’
3 days ago
đź“°
Tetap Terinformasi
Dapatkan update berita terbaru langsung ke email Anda